Friday, July 29, 2005

KMNU: Arland's email

Assalamu 'alaikum wr. wb.
Bismillah, Walhamdulillah Wassholatu Wassalamu `Ala Rasulillah, Wa'ala Aalihie Washohbihie Waman Walaah amma ba'du...


Pak Hakim yang diRahmati Alloh SWT.
Semoga bapak tabah dalam menghadapi segala cobaan dalam hidup, termasuk cobaan ditinggal istri selagi hati anda sangat mencintainya. Mudah-mudahan Alloh SWT cepat memberikan pengganti yang lebih baik, amien...

Sehubungan dengan hubungan kita Ahli Kubur, hendaknya jangan ragu-ragu lagi bilamana anda merasa kangen dengan istri untuk mengirimkannya bacaan-bacaan Al-Qur'an, minimal sehabis sholat kita kirimkan bacaan Alfatihah, akan lebih baik lagi bacaan bacaan lain yang kita bisa kirimkan dan sempat mengirimkannya.
Konon kata ulama, kebahagiaan ahli kubur ketika mendapatkan kiriman bacaan Al-Qur'an atau pahala jariah yang kita niatkan untuknya, laksana seorang tahanan yang didalam penjara menerima kunjungan famili yang membawa bungkusan makanan yang selama ditahanan itu diidam-idamkan.
Jadi begitulah gambaran ulama tentang bacaan-bacaan yang kita niatkan untuknya.

Kemudian soal pertemuan anda kelak dengan istri, Insya Alloh kalian akan berjumpa lagi.
Entah itu dialam ruh atau di alam syurgawi, mudah-mudahan hal itu dapat terwujud, amien.
Konon kata ulama, seorang istri yang meninggal dunia mendahului suaminya, 2 hal yang terpenting, yaitu menjalankan syariat yang sudah diwajibkan Alloh SWT terhadap dirinya, dan Ridho dari suaminya.
Apabila 2 hal ini didapatkannya didunia, maka insya Alloh Syurga tempatnya.
Dan si istri tetap dapat berjumpa dengan suaminya sepertimana di dunia lakonnya sebagai istri juga, walaupun didunia sepeninggalnya suaminya menikah lagi dengan wanita lain.
Karena Ijab pernikahannya berlaku dunia wal akhiroh.

Berbeda dengan istri yang ditinggal mati lebih dahulu oleh suaminya, bilamana sepeningal suaminya si istri menikah lagi dengan laki-laki lain, maka secara otomatis ulama mengatakan si istri tak akan berjumpa lagi dengan suami pertamanya.
Dia akan dipertemukan dengan suami terakhirnya sebelum si istri meninggal,pernikahan itulah yang berlaku yaitu pernikahan yang paling akhir.

Demikian tanggapan saya yang saya dapatkan dari beberapa ulama.
Semoga bermanfaat.

wassalam,

0 Comments:

Post a Comment

<< Home